Untuk pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022
Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa seluruh PNS dan pensiunan PNS dalam negeri tak hanya mendapatkan THR, juga gaji ke-13 di tahun ini. Nilainya pun lebih besar dari tahun lalu. Namun, ada PNS atau TNI/Polri yang dalam kondisi tertentu tak mendapatkannya.
Nilai lebih tinggi ini, dikarenakan perhitungan THR dan gaji ke-13 memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Sedangkan tahun lalu tidak dikarenakan Pemerintah mengalokasikan sebagian anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut disebutkan besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN serta juga siapa saja yang dikecualikan dari penerima gaji ke-13. Disebutkan, beberapa PNS yang tidak menerima gaji ke-13 tahun ini adalah di antaranya mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Ini tertulis dalam pasal 5 aturan ini.
“THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi dari pasal 5 yang dikutip Senin (16/5/2022).
Sementara itu, untuk pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022. Ini bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
“Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 bulan lalu.
Menurutnya, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.”Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan,” jelasnya. (cnbcindonesia)