Kapolresta Banda Aceh Instruksikan Kapolsek dan Babinkamtibmas Pantau Peredaran Obat Sirup

Avatar

Merebaknya gangguan ginjal akut misterius atau Acute Kidney Injury (AKI) yang menyerang anak-anak di nusantara hingga Provinsi Aceh, jajaran Kepolisian Resor Kota Banda Aceh turun tangan memberi imbauan kepada masyarakat untuk menyetop penggunaan obat sirup.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK menyampaikan keprihatinannya terhadap penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.

Kondisi ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan bukan hanya tugas pihak kesehatan untuk melakukan pencegahan. Ia mengimbau warga tidak lagi mengonsumsi dan memperjual belikan obat sirup sesuai arahan dari Dinas Kesehatan.

Terpenting, kata Joko, pihak farmasi seperti apotek, depot obat, dan lain-lain diminta menyetop menjual obat sirup kepada masyarakat dalam keadaan apapun, hingga penelitian selesai dilakukan oleh pihak berkompeten.

“Saya juga menginstruksikan seluruh Polsek hingga jajaran Bhabinkantibmas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk melakukan pengecekan ke seluruh apotek dan toko obat terhadap obat sirup masuk kategori (etalase) yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal (etalase). Semua pihak saya minta mentaati instruksi Kemenkes dan IDAI,” ungkap kapolresta.

Joko menyampaikan imbauan ini sebagai upaya preventif, agar anak-anak dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh selamat dari serangan gagal ginjal. Apa yang disampaikan ini sifatnya langkah antisipasi dan bagian dari sosialisasi, bukan mengacu kepada tindakan hukum.

Ia menyebutkan sesuai data yang dirangkum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi di Indonesia hingga 18 Oktober 2022.

Kapolresta juga mengemukakan keterangan Ketua IDAI Aceh, Syafruddin yang dilansir media, kasus ginjal akut pada anak atau disebut progresif atifikal medium di Aceh periode Juni sampai September 2022 sebanyak 26 kasus, diantaranya 10 orang meninggal dunia.

Berkaitan peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan IDAI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang instruksi larangan mengonsumsi obat jenis sirup, terutama anak-anak.

“Mestipun belum ada yang suspek, kami mengingatkan saudara-saudara kami, keselamatan jiwa itu lebih penting dan di atas segala-galanya. Sekali lagi, hindari mengkonsumsi obat sirop dan senantiasa mengikuti petunjuk medis,” tutup Kapolresta.