Ketua KPU: Pemilu 2024 Tak Menutup Kemungkinan Kembali Pada Sistem Proporsional Tertutup

Avatar

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan gelaran Pemilu 2024 mendatang tak menutup kemungkinan kembali pada sistem proporsional tertutup. Dengan demikian masyarakat akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg).

Hasyim mengatakan hal itu lantaran sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meyakini MK akan memberlakukan kembali sistem proporsional daftar calon tertutup.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).

Pemilihan umum di Indonesia saat ini menerapkan sistem proporsional, di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja. Nantinya partai politik yang akan memilih anggota legislatif berdasarkan perolehan suara yang telah mereka raih.

Fajlurrahman Jurdi melalui buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum mengatakan sistem pemilu proporsional adalah sistem yang mengatur persentase kursi di DPR yang akan dibagikan kepada tiap-tiap parpol, yang kemudian disesuaikan dengan jumlah persentase suara yang diperoleh masing-masing parpol.

Jurdi mengatakan dengan menilik kondisi sosio politik Indonesia yang sangat heterogen, maka penggunaan sistem proporsional tetap menjadi pilihan utama.

Sistem proporsional daftar calon terbuka memberikan opsi bagi masyarakat pemilih untuk mencoblos partai ataupun nama caleg. Dalam surat suara, tercantum logo partai, nomor urut partai, dan daftar nama caleg.

Sistem terbuka dinilai memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena masyarakat pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

Sementara sistem proporsional daftar calon tertutup hanya menyediakan opsi logo dan nomor urut partai di surat suara. Parpol memiliki kewenangan untuk menentukan caleg yang akan duduk di parlemen apabila sudah mendapat jatah kursi.

Sejumlah pihak juga menilai sistem ini kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif, sebab pilihan parpol belum tentu senada dengan pilihan pemilih.

Adapun sistem proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia, yakni pada Pemilu 1955. Sistem tersebut juga diterapkan saat pemilu di era Orde Baru hingga tahun 1999.

Setelahnya, pada Pemilu 2004, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung memilih caleg di surat suara, tak lagi partai politik seperti sebelumnya. (cnnindonesia)