BANDA ACEH – Kedapatan berbuat mesum di kawasan pantai Ulee Lheue, sepasang muda mudi dihukum 25 kali cambukan, Rabu (07/06/2023).
Sebelumnya, keduanya diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan dan patroli rutin.
Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si yang disampaikan oleh Kabid WH Roslina A. Djalil S.Ag M.Hum mengatakan, sebelumnya kedua terdakwa diamankan oleh petugas WH di kawasan Pantai Ulee Lheue pada awal Maret lalu.
“Saat diamankan, keduanya berada dalam sebuah mobil dalam keadaan setengah telanjang plus alat kontrasepsi, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, keduanya terbukti berikhtilat dan telah melanggar Syariat Islam,” ujarnya.
Sementara itu, PLT Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Djamaluddin SH, MH dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati SH menerangkan, sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Nomor 8/JN/2023/MS.BNA yang dibacakan pada Kamis (11/5/2023). Kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing sebanyak 25 kali cambukan, dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kedua terpidana di jatuh hukuman cambuk sebanyak 21 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan,”ujar Isnawati.[]