Aminullah Usman Apresiasi Langkah Bank Aceh Hadapi Pinjol

Avatar

Ajak masyarakat gunakan produk dan layanan Perbankan Syariah

BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh mencatat kinerja fintech peer to peer lending (pinjaman online) yang terdaftar dengan identitas nasabah dari Aceh sebesar Rp1,83 triliun sejak pinjaman online diizinkan. Nilai tersebut tergolong fantastis dan mengejutkan. Apalagi, belum diketahui pinjol tersebut beroperasi secara syariah atau tidak.

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Muhammad Syah mengatakan, kehadiran P2P lending atau pinjol merupakan sesuatu yang tak terhindarkan di tengah digitalisasi layanan transaksi keuangan saat ini. Namun di sisi lain, sebagai bank daerah yang menjalankan fungsi intermediasi secara syariah, ia akan terus melakukan penetrasi pasar untuk mempermudah masyarakat mendapatkan fasilitas pembiayaan.

“Selain melalui KUR, saat ini kami terus melakukan pengembangan produk untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pembiyaaan secara syariah, di antaranya laku pandai ActionLink maupun Gerai UMKM Bank Aceh,” ujarnya dilansir dari KBA.ONE.

Melalui program Lakupandai ActionLInk dan Gerai UMKM Bank Aceh di sejumlah daerah, BAS ingin lebih dekat dengan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan transaksi, saat ini, Agen ActionLink telah mencapai 2.304 agen yang tersebar di wilayah kerja BAS. “Akselerasi agen sangat pesat. Pencapaian ini diperoleh hanya dalam waktu 3 bulan terakhir semenjak ActionLink diluncurkan,” ujar Muhammad Syah.

Menganggapi hal tersebut, Dirut Bank Aceh periode 2000-2010, H Aminullah Usman SE Ak MM memberikan apresiasi kepada Dirut BAS Muhammad Syah beserta jajarannya yang sangat konsisten dan berkomitmen tinggi dalam menghalau pergerakan pinjol di Provinsi Aceh. Ujar Aminullah, Senin (31/7) kepada media ini di sela-sela silaturahmi dengan masyarakat Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Aminullah menghimbau agar masyarakat jangan sekali-kali tergiur oleh kemudahan-kemudahan yang ada saat meminjam dana di pinjol, mulai dari rawan penipuan, dana tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan memiliki bunga pinjaman yang tinggi, pastinya segala prosesnya sudah tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Aminullah yang juga Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh ini juga mengajak masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan Perbankan Syariah, selain sudah terbebas dari riba, adanya bagi hasil, sistem yang transparan, menerapkan prinsip keadilan, terdapat jaminan dan lengawasan dari lembaga terkait, penggunaan dana nasabah yang sesuai prinsip syariah, pemanfaatan dana hanya untuk kepentingan dan kemaslahatan umat, terdapat peringatan dini jika kondisi perusahaan dalam bahaya.

Sebagaimana diketahui publik, Aminullah Usman merupakan satu-satunya mantan kepala daerah di Aceh yang secara terbuka menabuh genderang perang melawan rentenir dengan melahirkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah dan buku “Ala Aminullah Perangi Rentenir” saat menjabat Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022.

Hingga saat ini, LKMS Mahirah Muamalah, buah inovasi Aminullah Usman berkembang begitu pesat. Sejak didirikan pada tahun 2018, LKMS ini mampu menjadi pendongkrak ekonomi dan senjata dalam memerangi rentenir di ibu kota Provinsi Aceh.

LKMS Mahirah Muamalah tak hanya memberikan perubahan terhadap tumbuh kembangnya UMKM dengan mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan modal, tapi juga turut memerangi rentenir. Hal ini dibuktikan pada 2018 jumlah pedagang yang tergantung dengan rentenir mencapai 80%, dan hanya tersisa 2% pada akhir masa jabatan Aminullah sebagai Wali Kota Banda Aceh pada Juli 2022.

Atas kerja nyatanya tersebut dalam memberantas rentenir di Kota Banda Aceh, Aminullah dinobatkan sebagai penerima Serambi Awards kategori “Pioneer Ekonomi Anti Rentenir” di tahun 2022.

Aminullah Usman yang juga Calon DPR RI PAN Dapil Aceh II Pemilu 2024 ini bertekad dapat mendirikan LKMS Mahirah di seluruh pelosok Aceh. Dengan tujuan dapat membantu permodalan bagi pengusaha kecil sekaligus membebaskan rakyat Aceh dari praktik haram lintah darat.