BANDA ACEH – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan pendapat, usul, dan saran terkait Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun 2022 dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRK Banda Aceh, Senin (3/7/2023).
Anggota Banggar DPRK Banda Aceh, Safni, menyampaikan, salah satu usul dan saran DPRK terkait pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun 2022 yakni meminta Pemko untuk menyelesaikan utang sesuai hasil audit BPK-RI tahun 2022.
Safni menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, perencanaan anggaran Pemko Banda Aceh tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah sehingga terjadinya utang belanja sejak 31 Desember 2022 sebesar Rp109.863.920.762,03 dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp38.837.462.404,85 sehingga terjadi defisit riil sebesar Rp148.701.338.166,88.
“Karena itu, Banggar DPRK meminta kepada Saudara Pj Wali Kota untuk segera menuntaskan utang tersebut,” katanya.
Menurut Safni, hal itu perlu diprioritaskan agar tidak membebani anggaran tahun 2023 dan tidak terulang kembali pada tahun berikutnya.
“Pembayaran utang harus dapat menggambarkan program kegiatan prioritas dan urusan wajib atau pelayanan mendesak. Untuk itu segera dibuatkan mapping yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, politisi Gerindra ini juga meminta Pemko Banda Aceh agar dapat merasionalkan kembali target pendapatan dari PAD pada tahun 2023 sesuai dengan potensi rill yang ada.
“Ini sesuai arahan dan rekomendasi BPK-RI tahun 2022 serta hasil konsultasi yang dilakukan pimpinan DPRK dan TAPK dengan BPK-RI. Rasionalisasi yang bersumber PAD tahun 2023 akan dilakukan dalam APBK perubahan tahun 2023,” pungkasnya.[]