Presiden Resmi Perpanjang Jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki

Avatar

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken keputusan presiden (Keppres) memperpanjang jabatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Achmad Marzuki akan memimpin Aceh kembali satu tahun ke depan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan membenarkan hal tersebut.

“Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan,” kata Benni saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (5/7).

Keppres tersebut, kata dia, diserahkan langsung oleh Sekjend Kemendagri, Suhajar Diantoro di Kantor Kemendagri.

“Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro,” katanya.

Diketahui, nama Achmad Marzuki tidak ada dalam usulan DPR Aceh. Saat itu, Lembaga Legislatif tersebut hanya mengusulkan calon tunggal Pj Gubernur yaitu Sekda Aceh Bustami.

Namun dalam perjalanannya, Kemendagri justru mengusulkan tiga nama ke Presiden yaitu Achmad Marzuki, Bustami dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal. (cnnindonesia)