Kadis PUPR Banda Aceh: Pengawasan penataan ruang menjadi instrumen penting
BANDA ACEH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait kegiatan pemanfaatan ruang dan status kepemilikan lahan di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) cabang Banda Aceh, Jumat (04/08/2023).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Muhammad Yasir ST MT, Kepala BPN Cabang Banda Aceh DR Ramlan SH MH dan Kepala BPKK Banda Aceh Iqbal Roqan SSTP.
Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Muhammad Yasir mengatakan, kerjasama tersebut untuk pemanfaatan ruang dan bangunan gedung yang menjadi tupoksi Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
“Insya Allah dalam beberapa waktu kedepan kita akan melakukan langkah -langkah yang tepat, dengan istilah sistem jemput bola dalam rangka mempercepat pelayanan teknis untuk masyarakat, baik konsultasi perencanaan maupun proses perizinan di kantor Kcamatan,” kata Yasir.
Lanjutnya, pengawasan penataan ruang menjadi instrumen penting untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, hal ini sesuai amanat Pasal 55 Undang-undang No. 26 Tahun 2027 Tentang Penataan Ruang.
Oleh karena itu, Kepala BPN Cabang Banda Aceh DR Ramlan SH MH mengatakan siap memberikan dukungan penuh terkait kegiatan pengawasan pemanfaatan ruang yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada Pemko Banda Aceh dan masyarakat.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris BPKK Banda Aceh Nella Vanessa, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banda Aceh Mukhlis dan Kabid Tata Ruang Mardansyah serta tamu undangan lainnya.(Rid/Hz)