KUA-PPAS APBK Perubahan Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 Rp 1,2 T

Avatar

Pj Wali Kota dan Pimpinan DPRK Teken MoU

BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023.

Selain Ketua DPRK, MoU juga ditandatangani unsur pimpinan DPRK lainnya, yakni para Waki Ketua, Usman dan Isnaini Husda.

Penandatangan MoU dilakukan pada sidang paripurna yang digelar Jumat (8/9/2023) di Gedung DPRK Banda Aceh.


Dalam nota kesepakatan yang di tandatangani tersebut, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.244.298.326.165,- (Satu Trilyun Dua Ratus Empat Puluh Empat Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah). Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp.10.986.516.980,- (Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah) atau berkurang 0.88% dari Target Pendapatan Daerah pada APBK 2023.

Farid Nyak Umar mengatakan PPAS tersebut merupakan dokumen yang nantinya akan menjadi pedoman dan acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan dan kantor serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.

Sebelum penandatangan MoU, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin berkesempatan menyampaikan penjelasan terhadap usul, saran dan pendapat Banggar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran
2023 tersebut.


Soal saran Banggar soal penyelesaian sisa utang Tahun 2022 sebesar Rp.10,8 M kepada pihak ketiga dan pihak lainnya, Amiruddin menjelaskan bahwa pihak eksekutif sependapat dan akan diselesaikan sebagaimana kesepakatan yang tertuang didalam roadmap penyelesaian utang sehingga tidak membebani keuangan Pemko Tahun Anggaran 2024.

Ia juga menyampaikan eksekutif akan lebih berhati-hati dan cermat dalam mengalokasikan belanja pada seluruh OPD agar tidak menimbulkan utang baru di Tahun Anggaran 2024.

Amiruddin juga menyampaikan bahwa Pemko tetap berkomitmen dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan sesuai kemampuan keuangan daerah yang tersedia sehingga tidak kembali menimbulkan utang ditahun 2023 ini.[]