KIP dan Forkopimda Banda Aceh Gelar Rakor Terkait Alat Peraga Kampanye

Avatar

BANDA ACEH – Sejumlah Unsur Forkopimda Banda Aceh bersama Panitia Pelaksana Pemilu melakukan rapat koordinasi terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) do Kantor KIP Banda Aceh, Selasa (31/10/2023) pagi.

Dalam rakor tersebut, Kapolresta Banda Aceh diwakili oleh Kasubagdalops Bagops Iptu Supriadi, Dandim 0101/KBA diwakili oleh Kapten Inf Mulyadi, Kabag Tapem Muhammad Ridha, Kepala Kesbang Pol Heru Triwijanarko, Para Camat Sekota Banda Aceh, Kapala Divis hukum dan pengawasan Hasbullah Yunur, Kepala Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Muhammad Zar, Sekretaris KIP Kota Banda Aceh Ermizar, Komisioner Panwaslih, Ambia Dianda, serta para staf KIP Banda Aceh.

Dalam kegiatan rapat tersebut membahas mengenai teknis pemasangan Alat Peraga Kampanye pada pemilu tahun 2024 di Kota Banda Aceh.

lalu, Dasar dari pelaksanaan pemilu tahun 2024 adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Pemilu, dimana di dalam proses pemilu terdapat tahapan-tahapan salah satu nya pelaksanaan Kampanye yang di atur dalam pasal 267 s/d 324.

Kemudian pihak penyelenggaraan dalam hal ini KPU juga telah mengatur mengenai teknis pelaksanaan kampanye yang telah di atur dalam pasal 82 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye pemilu.

Selanjutnya tahapan Kampanye Akan di mulai pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 yang akan di ikuti oleh DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota serta Pasang Capres-cawapres.

Untuk lokasi Pemasangan APK pemilu 2024 KIP Kab/Kota Harus berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat selanjutnya setelah di tentukan lokasi oleh Pemerintah setempat KIP Kab/Kota mengeluarkan petusan terkait lokasi Pemasangan APK.