Pj Wali Kota Amiruddin Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRK Banda Aceh

Avatar

Atas Pengesahan Qanun Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin SE MSi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK, khususnya badan legislasi yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Amiruddin dalam sambutannya terhadap pengesahan rancangan qanun dimaksud pada sidang paripurna, Rabu, 21 November 2023 di gedung dewan setempat. Turut hadir di sana, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar bersama dua wakil ketua Usman dan Isnaini Husda, para anggota dewan, Sekdako Wahyudi serta pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas persetujuan legislatif terhadap rancangan qanun yang telah disampaikan pihaknya sebelumnya. “Harapannya, qanun ini dapat mendorong kinerja Pemko Banda Aceh menjadi lebih optimal, terutama dalam hal intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, pengelolaan keuangan yang baik dan profesional, serta mendorong inovasi dan riset dalam pembangunan.”

Setelah pengesahan, sebut pj wali kota, tahapan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh dan kementerian terkait, untuk kemudian ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh. “Semoga kerja sama yang harmonis ini dapat terus dibina pada masa mendatang demi suksesnya penyelenggaraan pemerintahan di kota yang kita cintai.”

Lalu, dengan ditetapkan dan diundangkannya qanun tersebut nantinya, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menyelesaikan Peraturan Wali Kota tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja bagi Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh, “Sehingga OPD-OPD tersebut dapat segera berkerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar Amiruddin.

Sebagai informasi, Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, memuat perubahan tipe, nomenklatur, dan pemekaran terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini, yakni Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK).

Adapun perubahan tipe OPD akan dilakukan terhadapan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh dari Tipe B menjadi Tipe A. Hal ini didasarkan pada penambahan skor hasil perhitungan nilai variabel dari 770,0 pada 2016 menjadi 814,0 pada 2023.

Kemudian perubahan nomenklatur pada Bappeda Kota Banda Aceh menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banda Aceh. Perubahan ini dalam rangka menjalankan amanat Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Sedangkan pemekaran dilakukan terhadap BPKK Banda Aceh menjadi dua OPD baru, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh. (*)