Memuat Perubahan Tipe, Nomenklatur, dan Pemekaran OPD
BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh kepada pihak legislatif.
Prosesi penyerahan digelar pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh di gedung dewan setempat, Jumat, 3 November 2023. Dokumen raqan dimaksud diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar yang didampingi dua wakil ketua, Usman dan Isnaini Husda
Adapun Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, memuat perubahan tipe, nomenklatur, dan pemekaran terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini, yakni Sekretariat Daerah, Bappeda, dan BPKK.
Dalam penjelasannya, Amiruddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mengagendakan pembahasan raqan tersebut. “Rapat paripurna merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah pembangunan melalui curah pikir dan pendapat antara eksekutif dan legislatif.”
“Komunikasi dan kolaborasi ini terpatri dalam pola kemitraan yang bertumpu pada rasa saling menghormati, saling mempercayai, dan saling menghargai,” ujar Amiruddin di hadapan dewan.
Menurutnya, penataan OPD merupakan bagian dari upaya penyesuaian organisasi dalam rangka mengantisipasi berbagai perkembangan yang terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah, dengan harapan kinerja dari Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menjadi lebih optimal.
Pihaknya pun telah melakukan kajian kelembagaan terhadap OPD Banda Aceh pada 2023, dan hasilnya terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. “Pertama, perubahan tipe Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh dari Tipe B menjadi Tipe A dikarenakan terjadi penambahan skor hasil perhitungan nilai variabel dari 770,0 pada 2016 menjadi 814,0 pada 2023.”
Dasar penentuan tipe OPD ini, kata pj wali kota, adalah dengan mengikuti ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kemudian perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banda Aceh. “Perubahan ini dalam rangka menjalankan amanat Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah,” ujarnya.
Dan rekomendasi ketiga adalah pemekaran Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menjadi dua OPD baru, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh.
Mengenai pemekaran OPD ini, Amiruddin menjelaskan erdasarkan hasil kajian, BPKK Banda Aceh selama ini memiliki struktur organisasi yang tergolong gemuk di mana terdapat enam bidang urusan pada satu OPD. “Dengan menumpuknya urusan yang harus ditangani oleh satu OPD, berimplikasi pada rentang kendali yang tidak optimal.”
“Seharusnya, pembentukan perangkat daerah tidak hanya berdasarkan asas efesiensi, tetapi juga harus berasaskan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, pembagian habis tugas, tata kerja yang jelas, dan rentang kendali yang ideal,” kata pj wali kota.
Dengan terbentuknya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh, katanya lagi, diharapkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Banda Aceh akan semakin terkelola dengan baik dan profesional ke depan.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang telah kami jelaskan serta dengan mengacu pada hasil kajian kelembagaan yang telah disusun, maka kami memandang perlu untuk dilakukan Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh,” demikian Pj Wali Kota Amiruddin. (*)