BANDA ACEH – Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Banda Aceh dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan bagi warganya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh melakukan penanganan terhadap kerusakan pada Jalan T Iskandar di Kota Banda Aceh, yang merupakan kewenangan Pemerintah Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Banda Aceh Muchlis ST MT kepada media ini, Senin (29/01/2024).
Muchlis mengatakan, penanganan kerusakan jalan tersebut berdasarkan komplain dari masyarakat. Sehingga, kata Muchlis pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Aceh, menimbang jalan T Iskandar merupakan dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Jalan T Iskandar ini merupakan jalan milik Provinsi, yang mana pemeliharaannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Namun pada sisi lain, kami memaklumi bahwa kerusakan jalan tersebut bersifat darurat dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Muchlis.
Oleh karena itu, kata Muchlis pihaknya langsung menurunkan Tim TRC Dinas PUPR Kota Banda Aceh untuk menangani kerusakan jalan tersebut pada hari Sabtu lalu, dan pada hari tersebut kerusakan dapat ditangani.
“Untuk Jalan T Iskandar ada beberapa titik kerusakan dan berlubang. Tapi enggak mungkin kami perbaiki semua jadi cuma satu titik terparah saja yang kami tangani,” kata Muchlis.
Muchlis berharap untuk selanjutnya akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Aceh karena keterbatasan anggaran yang tersedia pada Pemko Banda Aceh.(Rid/Hz)