Pemasangan PJU Harus Sesuai Prosedur
BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik Pemerintah Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota Banda Aceh pada hari Senin (05/02/2024).
Manajer PT PLN UP3 Banda Ace, Eka Rahma Daniati mengatakan bahwa PT PLN menyambut baik kerjasama ini. Pihaknya sangat terbuka dan siap bekerjasama dengan Pemko Banda Aceh dalam hal pemungutan dan penyetoran PBJT sesuai dengan jumlah tagihan listrik pelanggan. Untuk itu, segala kebutuhan data terkait penggunaan energi listrik agar dapat dikomunikasikan dengan pihaknya.
“Maka dari itu pada hari ini, saya membawa serta tim PLN UP3 BAC. Rekan-rekan di sini nantinya yang akan intens berkomunikasi dengan pihak Pemko terkait kebutuhan data. Pada dasarnya, kami siap bekerja sama sebab apa yang kita lakukan ini adalah sama-sama untuk kepentingan negara khususnya seluruh masyarakat Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin dalam arahannya berharap kerjasama yang telah terjalin dapat terus terbina dengan baik. Ia menyebutkan bahwa kerjasama yang dibangun ini merupakan ikhtiar untuk mendapatkan data terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) dan PBJT atas tenaga listrik dalam proporsi yang benar.
“Sehingga data PBJT atas tenaga listrik ini dapat kami pertanggung jawabkan kepada auditor dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI,” tuturnya.
Selain itu, Amiruddin juga menyebutkan bahwa Pemko Banda Aceh akan membentuk tim gabungan untuk menyisir titik PJU di setiap sudut kota. Hal ini dilakukan untuk melihat kelayakan dan spesifikasi PJU serta untuk melakukan penertiban PJU liar.
“Kita akan pastikan titik PJU itu bermanfaat untuk orang banyak dan spesifikasinya sesuai kebutuhan masyarakat. Jika ditemukan ada PJU yang dipasang tanpa koordinasi atau tidak tepat sasaran akan kami lakukan pembongkaran,” lanjutnya.
• Pemasangan PJU Harus Sesuai Prosedur
Pada kesempatan yang sama Amiruddin juga menjelaskan bahwa pemasangan PJU harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Sebab hal tersebut berkaitan dengan tagihan listrik yang harus dilunasi oleh Pemerintah Kota setiap bulannya.
“Masyarakat melalui keuchik dapat mengajukan permohonan pemasangan PJU kepada pemerintah, baru kemudian disurvey kelayakannya serta jenis penerangan yang sesuai. Setelah itu jika dianggap layak, baru dilakukan pemasangan lampu penerangan,” jelasnya.
Amiruddin menegaskan pemasangan PJU tanpa koordinasi dengan pemerintah merupakan tindakan illegal. Hal tersebut bukan hanya berbahaya bagi keselamatan warga, namun juga berdampak pada jumlah tagihan energi listrik yang menjadi beban pemerintah kota.
“Untuk itu pemerintah gampong juga harus pro-aktif melakukan pengawasan di wilayahnya. Jika ada pemasangan PJU diluar prosedur, apalagi dilakukan dengan sepengetahuan perangkat gampong, maka tagihannya itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah gampong. Tujuan kita membenahi permasalahan PJU ini hanya satu, yaitu bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi segenap masyarakat di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.