BANDA ACEH – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Aceh Besar, MN (38) dan A (41) ditangkap polisi karena diduga memaksa dua anaknya mengemis.
Keduanya menggunakan uang hasil mengemis untuk membeli narkotika jenis sabu.
Pasutri tersebut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). Keduanya tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dan diborgol.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak dengan cara memaksa anak mencari uang dengan cara mengemis,” kata Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa kepada wartawan.
Menurutnya, keduanya diciduk pada Rabu (21/2) dinihari setelah polisi melihat dua korban mengemis di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Kedua anak tersangka berusia 4 tahun dan 2 tahun.
Dalam pemeriksaan terungkap, keduanya juga meminta anaknya mengemis di persimpangan di Banda Aceh. Saat mengemis, korban membawa kotak bertuliskan ‘mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin.
Satya menjelaskan, dalam kasus tersebut polisi menyita uang tunai Rp 32 ribu. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat isap sabu dari kedua tersangka.
“Jadi kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya untuk mencari uang untuk kehidupan mereka. Uang hasil mengemis yang dilakukan anaknya mereka pakai membeli narkoba,” jelas Satya.
Satya masih menyelidiki asal muasal sabu yang dibeli keduanya. Sementara kedua korban ditempatkan di lokasi yang aman di bawah Dinas Sosial Aceh.
Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut diantaranya, Ketua MPU Banda Aceh, perwakilan dari Satpol PP dan WH, Perwakilan dari Dinas Sosial, Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan DP3A Banda Aceh.