Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Avatar

BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dengan bergulirnya tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada, KPU telah membuka pendaftaran pemantau Pemilu yang sudah dimulai sejak Februari lalu, tepatnya 27 Februari dan berlangsung hingga 16 November 2024.

Dilansir dari laman resmi KPU RI, lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur pendaftaran dilakukan di KPU Provinsi.

Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU.

Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran, mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Berikut ini jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari -16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. 5 Mei -19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
  11. 27 November -16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(infopublik.id)