KIP Banda Aceh Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024, Warga Bisa Daftar Online Mulai 23 April

Avatar

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, segera melaksanakan pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar, mengatakan pembentukan badan Adhoc dilaksanakan melalui seleksi terbuka dan memberi kesempatan kepada warga untuk mendaftar.

“Pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada 23 April 2024, sedangkan anggota PPS pendaftaran dimulai 2 Mei 2024. Selanjutnya akan kita umumkan kembali kepada masyarakat oleh KIP Kota Banda Aceh, melalui laman website, Instagram KIP Kota Banda Aceh serta media massa,” kata Muhammad Zar atau yang akrab disapa Abu Zar, Jumat (19/4/2024).

Menurut dia, untuk pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 ini, KIP Kota Banda Aceh akan merekrut PPK sebanyak 45 orang untuk 9 kecamatan dan PPS sebanyak 270 orang untuk 90 desa.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc PPK dan PPS, harus memenuhi dan melengkapi persyaratan yang ditentukan serta mengikuti sejumlah tahapan seleksi atau tes.

“Calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasamani dan rohani, tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik dan tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” paparnya.

Dia menambahkan, pendaftaran badan Adhoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Kita akan mudahkan mekanisme pendaftarannya melalui online, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar menurut aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembentukan Badan Adhoc tersebut sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, PKPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (InfoPublik)