BANDA ACEH – DPD PAN Kota Banda Aceh membuka penerimaan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD PAN Kota Banda Aceh Rahmat Djailani, Senin, 1 April 2024 di kantor DPD PAN Banda Aceh, kawasan simpang jam Banda Aceh.
Kepada media ini, Rahmat Djailani mengatakan PAN menerima pendaftaran bagi siapa saja yang berniat untuk maju sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh priode 2024-2029.
“Siapa saja boleh daftar. Akan tetapi tentu saja harus memenuhi syarat, baik syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang maupun syarat dalam peraturan organisasi PAN,” Jelas Rahmat.
Lulusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum USK ini mengatakan, bagi yang berminat dapat mengambil formulir pendaftaran dan memenuhi syarat administrasi yang di tentukan mulai tanggal 2 sampai dengan 5 April 2024.
“Formulir dapat diambil di Sekretariat DPD PAN Kota Banda Aceh, dan juga harus memenuhi syarat administrasi lainnya seperti Ijazah, KTP, CV, Foto dan berkas lainnya,” sambung Rahmat lagi.
Ini sesuai dengan arahan DPP PAN, dan terbuka baik bagi kader PAN maupun yang bukan kader PAN, dan bisa saja mencalonkan diri sebagai salah satu, apakah Wali Kota atau Wakil Wali Kota, tiga nama yang memenuhi syarat akan dikirimkan ke DPP PAN untuk di survey dan diputuskan oleh DPP. Ungkapnya.
Ditanya mengenai Peluang memenangi Pilkada dan Partai-partai apa saja yang akan diajak koalisi, mantan Sekjend SMUR ini mengatakan bahwa pihaknya sedang penjajakan Koalisi.
“Koalisi sedang pembicaraan, inikan baru selesai Pileg, kalau soal peluang memenangi Pilkada ya kita optimislah, sebagai peraih suara terbanyak ketiga di Pemilu 2024 kemarin kita tetap optimis, apalagi nanti akan ada koalisi yang kita bangun,” tutup Rahmat.