BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah melakukan eksekusi terhadap dua pasangan yang melanggar qanun syariat Islam, Kamis (25/4/2024).
Berdasarkan keputusan hakim, kedua pasangan berinisial AD, J, H, R tersebut terbukti melakukan ikhtilath (bermesraan) dan dijatuhi hukuman 20 kali cambukan yang dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambukan sehingga vonisnya menjadi 17 kali cambukan.
Kedua pasangan ini telah melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Roslina A Djalil, menjelaskan bahwa Satpol PP WH Kota Banda Aceh hanya memfasilitasi pelaksanaan hukuman cambuk ini, sedangkan kasus ini sendiri ditangani oleh Satpol PP-WH Provinsi.
Satpol PP-WH Kota Banda Aceh terus melakukan kegiatan pengawasan melalui patroli gabungan baik siang maupun malam.
“Lokasi yang rutin dilakukan pengawasan termasuk kawasan objek wisata, kawasan kos-kosan serta beberapa titik strategis lainnya di daerah ibukota Provinsi Aceh” Ujarnya.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Ridwan, mengimbau para pendatang dari luar Provinsi Aceh untuk mencari tahu lebih dulu mengenai kategori pelanggaran syariat Islam sebelum datang ke Aceh.
Mari kita semua menjaga nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh dan menyebarkan informasi yang benar kepada warga Aceh maupun masyarakat luar Aceh.
“Semoga kita sama-sama dapat memberikan pemahaman lebih luas tentang penegakan syariat Islam di wilayah Aceh,”ujarnya.(Rat/Hz)