BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditandatangani Senin, 25 Maret 2024.
Presiden Jokowi menugaskan PT Hutama Karya untuk melakukan pengusahaan terhadap 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera.
Di dalam aturan tersebut, dilakukan pengusahaan terhadap 24 ruas Jalan Tol untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera tak terkecuali ruas Jalan Tol Lhokseumawe–Sigli dan Langsa–Lhokseumawe yang masuk dalam kategori tahap III.
Pengusahaan ruas jalan tol Tahap III sendiri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan untuk Tahap I pengoperasiannya dilaksanakan paling lambat Desember 2024.
Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah, menyampaikan kabar baik ini merupakan harapan dari masyarakat Aceh, terkait kelanjutan pembangunan jalan Tol Sibanceh sampai ke perbatasan Sumatera Utara.
“Pemerintah dan rakyat Aceh tentu sangat berterima kasih dengan kebijakan Presiden atas terbitnya Perpres 100 ini, karena keberlanjutan pembangunan Tol di Aceh tentunya akan meningkatkan konektivitas jalan tol di Sumatera,” ujar Gubernur.
Bustami meyakini, keberlanjutan pembangunan Tol di Aceh akan memacu perkembangan kawasan dari berbagai sektor seperti sektor ekonomi, perdagangan, industri, wisata dan juga lainnya.
Bagi pengguna jalan tol tentu akan memberikan nilai tambah bagi setiap penggunanya dalam memilih moda angkutan yang akan digunakan.
Untuk diketahui, saat ini pembangunan Jalan Tol Sibanceh menyisakan satu seksi (Padang Tiji–Seulimum) yang proses pembangunannya masih terus dipacu dan ditargetkan beroperasi sebelum PON XXI/2024.
“Dengan adanya pengusahaan tahap III ruas jalan tol Lhokseumawe-Sigli dan Langsa–Lhokseumawe yang bagian dari Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), memberikan harapan bagi Aceh dalam meningkatkan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi,” kata Penjabat Gubernur Aceh.[]