BANDA ACEH – Sejak dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, pada 14 Juli 2023, Amiruddin SE MSi langsung tancap gas mengambil kebijakan dengan menyusun roadmap penyelesaian utang Pemko Banda Aceh.
Langkah tersebut pun berbuah manis, dimana Amiruddin berhasil menutup buku kas Kota Banda Aceh tahun 2023 dengan bersih tanpa utang, demikian juga dengan pembayaran TPP Pegawai, TPP e-kinerja telah terbayar sampai bulan Desember 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Wali Kota Amiruddin saat rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-819 Kota Banda Aceh, pada 22 April 2024.
Namun kembali ke persoalan utang Pemko Banda Aceh, media ini mencoba mengutip dari berbagai sumber, ternyata Pemko Banda Aceh dimasa tiga kepemimpinan Wali Kota telah memiliki utang, diantaranya utang dimasa Wali Kota Illiza bersama Wakil Wali Kota Zainal Arifin sebesar Rp 74 M (Utang pembangunan pasar Aceh Rp 25 M dan utang RS Meuraxa Rp 49 M).
Lalu sisa utang Pemko Banda Aceh dimasa kepemimpinan Wali Kota Aminullah bersama Wakil Wali Kota Zainal Arifin selama 5 tahun menjabat sebesar Rp 23 M yang diakibatkan pandemi Covid-19 dari 2020 – 2022.
Dan terakhir sisa utang Pemko Banda Aceh dimasa kepemimpinan Pj Wali Kota Bakri Siddiq selama satu tahun menjabat sebesar Rp 106 M.
Dan seluruh utang tersebut berhasil selesai dimasa kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin SE MSi pada akhir tahun 2023.
Utang Pemerintah tidak salah dan sesuai aturan apalagi hasil pemeriksaan BPK juga tidak dipersalahkan yang berakibat hukum, disamping itu utang tidak hanya di Kota Banda Aceh, tapi puluhan daerah lain juga berhutang, dikarenakan di masa pandemi Covid-19 penerimaan daerah menurun drastis dan perintah recofusing dari pemerintah pusat yang memfokuskan daerah untuk program-program kemanusian dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.[]