ACEH BESAR – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi akhir Hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Aceh Besar. Rapat yang dihadiri seluruh anggota Komisioner KIP Aceh Besar dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Aceh Besar T. Khairul Salim, berlangsung di aula KIP Aceh Besar Kita Jantho, Jumat, 16/08/2024.
Berita Acara Rapat yang dibacakan oleh Komisioner KIP Aceh Besar A. Rahmad Adi, menyebutkan hasil verifikasi faktual Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dan Drs. Syukri A Jalil dinilai telah memenuhi syarat dukungan.
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar dari jalur perseorangan atau independen, sesuai dengan persyaratan harus memenuhi dukungan 3 persen dari jumlah penduduk atau 15.059 lembar KTP. Sementara bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dan Drs. Syukri A Jalil, setelah diverifikasi faktual berhasil memenuhi syarat sebanyak 14.643 lembar KTP dari 15 kecamatan.
Dengan hasil tersebut, KIP Aceh Besar memutuskan pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk menuju pendaftaran yang akan ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2024 mendatang.
Menanggapi telah terpenuhinya syarat dukungan KTP tersebut, Jailani Muhammad Sekeretaris Umum Comando Independen Pemenangan Bupati dan wakil Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dan Syukri A Jalil kepada awak media mengatakan, “Kami atas nama bakal pasangan calon independen menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, serta apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat Aceh Besar dan semua pihak yang telah memberikan dukungan KTP, sehingga telah diputuskan oleh KIP Aceh Besar pasangan independen Syech Muharram dan Pak Syukri telah memenuhi syarat dukungan minimal”, ungkap Jailani.
Rapat pleno KIP Aceh Besar yang dihadiri seluruh anggota komisioner KIP Aceh Besar dan Panwaslu Aceh Besar yang diwakili Putra Agus Sofyan, ST dan Muzakir Rahmat, SH, serta Drs. H. Syukri A Jalil Balon Wakil Bupati Aceh Besar. Diakhir rapat dilakukan penyerahan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang diserahkan oleh T. Khairul Salim Ketua KIP Aceh Besar , diterima oleh Drs. H. Syukuri A Jalil Balon Wakil Bupati Aceh Besar jalur independen. (YUS)