BANDA ACEH – Enam orang terpidana yang melanggar syariat Islam dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Rabu, 18 Desember 2024.
Eksekusi tersebut melibatkan empat orang terpidana kasus judi online, satu orang terpidana kasus khamar (minuman keras), dan satu orang terpidana kasus pelecehan seksual.
Roslina A Djalil, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Satpol PP-WH Banda Aceh menegaskan, Eksekusi cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Sebelum eksekusi dilakukan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi yang memungkinkan untuk dieksekusi.
Roslina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk menjauhi perbuatan yang melanggar syariat Islam, seperti judi online, konsumsi khamar, dan pelecehan seksual.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga diri dari perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak kehormatan orang lain,” ujarnya.
Roslina juga mengingatkan bahwa penting untuk masyarakat mencari aktivitas positif yang dapat memberikan manfaat bagi diri sendiri serta orang lain, demi terciptanya lingkungan yang lebih baik dan bermartabat di Kota Banda Aceh.
Eksekusi cambuk ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hukum syariat Islam tetap ditegakkan di Aceh, dengan tujuan untuk menjaga norma dan kesucian masyarakat dari perbuatan yang dianggap maksiat dalam agama Islam.(Rat/Hz)