Kejari Banda Aceh Ungkap Kerugian Korupsi 2024 Mencapai Rp14 Miliar

Avatar

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengungkapkan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh tindak korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp14 miliar, bahkan masih ada kasus yang belum terdata.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, Selasa (10/12/2024).

“Kerugian (hingga) Rp14 miliar. Masih ada menutup-nutupi tindak pidana korupsi tersebut, tidak mau berterus terang sama kita,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa juga terdapat kesulitan dalam mengumpulkan data kasus, sehingga dengan ini ia menegaskan bahwa saksi dan pelapor jangan takut untuk menyampaikan temuannya karena identitas mereka akan dilindungi.

Adapun ia menyebutkan terdapat tiga dominasi kasus korupsi di Banda Aceh, yaitu pengaadaan langsung sanitasi cuci tangan di SMA/SMK, bantuan biaya pendidikan masyarakat Aceh, serta kegiatan pengadaan buku adat istiadat Aceh pada majelis Aceh.

“Terkait dengan pengelolaan anggaran daerah termasuk otsus (otonomi khusus), proyek pengadaan barang dan jasa sering diwarnai dengan praktik kolusi, dana desa dengan jumlah yang besar, perizinan dan administrasi publik yang menjadi masalah,” imbuhnya.

Menurutnya, korupsi merupakan isu nasional yang kompleks karena meski ada upaya dari aparat keamanan, kasus ini masih menjadi tugas bersama dikarenakan masih ditemukannya kejadian korupsi yang mengindikasikan adanya celah pada sistem pemerintahan.

Adapun ketika mendapatkan laporan, ia mengaku pihaknya melakukan pelacakan aset, misalnya melacak melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), dan pihak lainnya.

Kejari Banda Aceh juga berkomitmen dalam upaya penegakan hukum menindak kasus korupsi dengan memberi efek jera kepada pelaku.

“Tetap melakukan upaya penuntutan agar tetap merasa pelaku koruptor pada efek jera, merasa takut. Kami komitmen memberantas korupsi, menindakan tegas menerapkan zero tolerance, membentuk tim khusus pemberantasan korupsi, dan kerja sama dengan lembaga negara lain dalam penguatan penyidikan,” tegasnya. (InfoPublik)