BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran bebas di kawasan pemukiman warga. Kali ini, empat ekor sapi berhasil diamankan setelah meresahkan warga di sekitar Jalan Ir. Mohd. Thaher, Gampong Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Senin pagi (2/12/2024).
Warga sekitar melaporkan bahwa keberadaan kawanan sapi tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Selain itu, beberapa laporan menyebutkan bahwa hewan ternak tersebut juga merusak tanaman dan bahkan memakan dagangan warga. Menanggapi laporan tersebut, dua regu personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh langsung diterjunkan ke lokasi kejadian dengan dilengkapi peralatan penangkap hewan.
“beberapa saat setelah kami terima laporan dua regu langsung dikerahkan ke lokasi untuk menangkap hewan-hewan tersebut,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, J. S. Sapri
Meski sempat mengalami kesulitas saat poroses penangkapan akhirnya keempat ekor sapi berhasil dijinakkan. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan penitipan.
“keempat sapi tersebut kini kita titipkan di RPH Kota Banda Aceh untuk selanjutnya kita tunggu kedatangan pemilik guna diambil langkah selanjutnya,” terang Sapri
Melanggar Qanun
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, dalam kesempatan terpisah menyebutkan bahwa keberadaan hewan ternak di kawasan pemukiman merupakan pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan.
“aturannya jelas, pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa “barang siapa yang memelihara hewan di dalam kota, dilarang melepaskannya”, artinya hewan ternah milik warga itu tidak boleh dilepas liarkan,” kata Rizal
Selain mengganggu aktivitas warga, kata Rizal, keberadaan hewan-hewan tersebut juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Mantan Camat Baiturrahman itu mengimbau kepada seluruh pemilik hewan ternak agar lebih bertanggung jawab dalam mengurus hewan miliknya. Ia meminta agar para pemilik hewan tidak melepaskan hewan peliharaannya begitu saja serta pemilik hewan juga wajib menyediakan kandang yang layak sesuai dengan amanat Pasal 4 Ayat 2 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004.
“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” pungkas Rizal.