Bawa Kabur Pengungsi Rohingya ke Medan, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

Avatar
Dua pelaku yang hendak membawa 3 pengungsi Rohingya ke Medan, Sumatera Utara. Foto : Dok Polres Aceh Timur.
Dua pelaku yang hendak membawa 3 pengungsi Rohingya ke Medan, Sumatera Utara. Foto : Dok Polres Aceh Timur.

ACEH TIMUR – Personil Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya dua tersangka yang berencana membawa pengungsi rohingya dari penampungan sementara di lapangan bola, Gampong Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur ke Medan, Sumatera Utara. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan lantaran diduga ingin membawa kabur tiga imigran Rohingya ke Medan, Sumatra Utara. Kedua pelaku tersebut yakni ZA (44) dan AR (18), warga asal Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya melalui laporan masyarakat. Diketahui, para tersangka telah menampung sejumlah pengungsi di Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan hendak membawa mereka menggunakan mobil angkutan umum menuju Medan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Polsek Peureulak Timur mendapatkan informasi tentang tiga imigran Rohingya yang naik mobil angkutan umum. Kami segera mendalami informasi tersebut,” kata Iptu Adi, Kamis (23/1/2025).

Mobil yang mengangkut pengungsi itu kemudian berhasil dihentikan oleh polisi di Kota Langsa. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir mobil mengaku bahwa penumpang Rohingya tersebut diperoleh dari ZA.

“Dari situ, kami menangkap ZA dan mengungkap keterlibatan AR dalam kasus ini. Kedua pelaku mendapatkan upah yang berbeda dari orang yang memerintahkannya. ZA menerima upah 150 ribu rupiah dan AR mendapatkan upah 300 ribu rupiah,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana dan Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. []