Ini Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas 7 Juta

Avatar

JAKARTA – Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025, pada pukul 23.59 WIB. Ini adalah perpanjangan kedua setelah sebelumnya.

Seharusnya pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 ditutup 31 Desember 2024 kemudian diperpanjang menjadi 7 Januari 2025 dan kini diperpanjang lagi menjadi 15 Januari 2025.

Terkait perpanjangan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati, agar memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap II.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), kurang lebih 1,7 juta non ASN yang harus dilakukan penataan.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” ujar Rini dikutip dari keterangan resmi Kementerian PANRB, dikutip Jumat (10/1/2025).

Seperti PNS, PPPK juga akan mendapat gaji dan tunjangan dari pemerintah. Besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu atau pada 2024 menerbitkan beleid baru yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi Rp 7,3 juta. Gaji ini akan ditambah dengan sejumlah tunjangan lain dengan nilai yang berbeda-beda.

Rincian Gaji dan Tunjangan

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya. Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut tunjangan PPPK:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya.(liputan6)