KIP Tetapkan Mualem-Dek Fadh Gubernur-Wagub Aceh Terpilih

Avatar
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pasangan Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dekfad) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pasangan Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dekfad) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pasangan Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dekfadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024, dalam Rapat pleno penetapan pasangan terpilih yang berlangsung di The Pade Hotel, Aceh Besar, Kamis (9/1/2025).

Pleno yang dipimpin Ketua KIP Aceh Agusni AH itu dihadiri Forkopimda Aceh serta partai pengusung dan pendukung.

Dalam berita acara yang dibacakan Agusni, pasangan Mualem-Dek Fadh disebut memperoleh 1.492.846 atau 53,27 persen pada Pilgub Aceh 2024. Setelah penandatanganan berita acara, Agusni kemudian membacakan salinan keputusan KIP Aceh.

“Menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf dan Fadhlullah dengan perolehan suara 1.492.846 sebagai Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Aceh periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan tahun 2024,” kata Agusni.

Agusni menyebutkan, keputusan itu akan diserahkan ke DPR Aceh pada Jumat (10/1) besok. Dia belum dapat memastikan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Terkait dengan pelantikan itu menunggu konfirmasi dari Pemerintah RI dalam hal ini Kemendagri, kami secara terus menurus akan berkomunikasi dengan KPU RI. Kewenangan kami hanya sampai penetapan calon terpilih,” ujarnya.

Rapat pleno penetapan disebut dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota dan provinsi yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di Aceh, lima daerah yang ada sengketa di MK yakni Aceh Timur, Langsa, Lhokseumawe, Bireuen, dan Kota Sabang.[]