Nasional, NBANews  

JAKARTA – Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.