JAKARTA – Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran…
ppn 12%
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.